0
Hukum jual beli barang palsu / kw - Apakah kita diperbolehkan menjual suatu produk atau barang palsu /imitasi/ KW ? Dalam islam ihwal perdagangan sudah dijelaskan dan diatur dengan sangat terang supaya tidak saling merugikan antaran pihak penjual dan pembeli. Dalam jual beli ada tiga prinsip utama yang harus menjadi landasan oleh pedagang / penjual.


1. Tidak mengambil hak orang lain tanpa izin;2. Tidak menipu atau membohongi konsumen;
3. Tidak menyelisihi aturan pemerintah yang wajib ditaati, selama itu bukan maksiat

1. TIDAK BOLEH MENGAMBIL HAK ORANG LAIN TANPA IZIN

Kita tidak boleh melanggar hak orang lain tanpa izin termasuk dalam dilema merek. Dalam kaedah fikih disebutkan

لاَ يَجُوْزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِي مِلْكِ الغَيْرِ بِلاَ إِذْنٍ

“Tidak boleh seseorang memanfaatkan kepemilikian orang lain tanpa izinnya.” (Lihat Ad Durul Mukhtaar fii Syarh Tanwirul Abshor pada Kitab Ghoshob, oleh ‘Alaud-din Al Hashkafiy)

Di antara dalil kaedah tersebut yakni hadits berikut, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

“Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridha pemiliknya.” (HR. Ahmad 5: 72. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits tersebut shahih lighoirihi)

2. LARANGAN MEMBOHONGI KONSUMEN

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ

“Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058).Dari Abu Hurairah, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu ia memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan ia menyentuh sesuatu yang basah, maka pun ia bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kau tidak meletakkannya di bab makanan supaya insan dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102).

Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu memperlihatkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar.

3. TIDAK BOLEH MENYELISIHI ATURAN PEMERINTAH

Jika ada aturan pemerintah, atau undang-undang yang dibuat dan sifatnya mubah, tidak menyelisihi ketentuan Allah, aturan tersebut harus dijalankan.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ

Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, “Bagi setiap muslim, wajib taat dan mendengar kepada pemimpin (penguasa) kaum muslimin dalam hal yang disukai maupun hal yang tidak disukai (dibenci) kecuali bila diperintahkan dalam maksiat. Jika diperintahkan dalam hal maksiat, maka boleh mendapatkan perintah tersebut dan tidak boleh taat.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 1839).

Undang-Undang Mengenai Merek

Mengenai perdagangan produk atau barang palsu atau yang juga dikenal dengan barang “KW”, dalam Pasal 90 – Pasal 94 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 ihwal Merek (“UU Merek”) diatur mengenai tindak pidana terkait merek:

# Pasal 90

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

# Pasal 91

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

# Pasal 92

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).(3) Terhadap pencantuman asal gotong royong pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang memperlihatkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

# Pasal 93

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

# Pasal 94

(1) Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni pelanggaran Dan secara tegas pula, dalam Pasal 95, UU Merek menggolongkan seluruh tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut sebagai delik aduan, bukan delik biasa. Dalam keilmuan hukum, hal ini berarti bahwa pasal-pasal pidana dalam UU Merek diberlakukan setelah adanya laporan dari seseorang yang dirugikan atas perbuatan orang lain sehingga terkait delik aduan pun penyidikan kepolisian dapat dihentikan hanya dengan adanya penarikan laporan polisi tersebut oleh si pelapor sepanjang belum diperiksa di pengadilan.Tindak pidana sebagaimana disebutkan di atas, hanya dapat ditindak bila ada aduan dari pihak yang dirugikan. Hal ini dapat dilihat dari perumusan Pasal 95 UU Merek:“Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan detik aduan.”Ini berarti bahwa penjualan produk atau barang palsu hanya mampu ditindak oleh pihak yang berwenang bila ada aduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh hal tersebut, dalam hal ini si pemilik merek itu sendiri atau pemegang lisensi (Pasal 76 dan Pasal 77 UU Merek). (Sumber: HukumOnline.Com)Penjelasan Ulama

Syaikh Muhammad ‘Ali Farkus berkata,“Berdasarkan uraian di atas, siapa saja yang menjual produk imitasi dengan kesan seolah-olah (barang tersebut) asli maka dia bukanlah orang yang mampu dipercaya dan bukanlah seorang yang menghendaki kebaikan untuk konsumen. …Penjual produk imitasi itu berdosa. Namun, mengingat bahwa keuntungan yang didapat tidaklah haram karena zatnya, maka penjual boleh memanfaatkannya.Adapun terkait dengan produk imitasi yang masih tersisa, maka itu boleh dijual. Dengan syarat, calon pembeli diberitahu bahwa produk tersebut tidaklah asli. Jika setelah mengetahui kondisi barang yang sebenarnya, dia tetap mau membelinya, maka tidak masalah. Akan tetapi, bila produk imitasi sudah habis terjual, penjual hendaknya menolak untuk membantu produsen imitasi untuk menjualkan produknya.Setiap muslim wajib bertakwa kepada Tuhan dan menempuh jalan rezeki yang halal, karena bertakwa kepada Tuhan dan membuat Tuhan ridha yakni karena untuk mendapatkan fasilitas dari Allah.”

KESIMPULAN :

1- Siapa yang menjual barang KW (imitasi) dengan membuat kesan bahwa seolah-olah barang itu asli menyerupai dengan menggunakan merek terdaftar, tidaklah boleh. Penjual yang melaksanakan menyerupai itu berdosa karena melaksanakan penipuan.

2- Jika sudah ada keterusterangan bahwa yang dijual yakni barang KW (imitasi) dan digunakan merek yang berbeda dengan merek terdaftar, maka tidaklah termasuk pelanggaran, juga tidak melanggar aturan undang-undang. INGAT MERK BERBEDA !!!!

3- Adapun bila yang dijual yakni dengan merek terdaftar dan penjual terus terang bahwa barang tersebut KW, maka ia melaksanakan pelanggaran: (1) melanggar hak orang lain berupa merek, (2) bagi produsen, menyelisihi peraturan pemerintah.Semoga bermanfaat. Hanya Tuhan yang memberi taufik dan hidayah. Wallahu a'lam.

Post a Comment

 
Top