0
Ingin mengajukan KPR / Kredit Kepemilikan Rumah untuk mempercepat dan mempermudah pembangunan / pembelian rumah Anda ? Rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok selain sandang dan papan. Oleh karena itu, sebagian besar masyarakat, termasuk di Indonesia benar-benar berusaha untuk memiliki rumah tetap atau rumah milik sendiri. Sayangnya semakin hari properti rumah harganya semakin melambung dan hal tersebut membuat rakyat Indonesia yang rata-rata memiliki perekonomian menengah ke bawah kesulitan. Untungnya ada jadwal dari pihak bank yang sangat membantu, yang sering disebut dengan nama KPR. Oleh karena itu, jikalau Anda juga memiliki niatan untuk mempunyai rumah, tidak ada salahnya untuk mengetahui seluk beluk KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) pada pembahasan berikut.

PENGERTIAN KPR (KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH)


KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah yakni salah satu jenis kredit yang pada umumnya dihadirkan oleh perusahaan perbankan. Namun begitu ada pula lembaga-lembaga lainnya yang mengeluarkan jadwal semacam ini. Seperti namanya, KPR berfokus pada derma kredit oleh kreditur kepada peminjam (debitur). Yang membedakan kredit ini dengan jenis lainnya yakni jenis agunannya yang hanya terbatas pada bangunan berupa rumah atau yang sejenisnya. Namun begitu KPR tetap masuk ke dalam jenis kredit konsumtif karena peminjam menggunakannya untuk diri sendiri, bukan untuk modal ataupun investasi.

MENGENAL FUNGSI KPR


Ada banyak manfaat serta fungsi dari KPR. Bagi pihak bank, tentu KPR merupakan salah satu jadwal Mereka yang sangat menguntungkan. KPR bisa menunjukkan dampak positif pada perusahaan maupun konsumen secara umum. Sedangkan bagi para debitur atau peminjam tentunya KPR memiliki fungsi untuk memudahkan Mereka dalam memiliki rumah. Mereka tidak perlu lagi mengumpulkan uang untuk membeli suatu bangunan yang notabene terus bertambah harga setiap tahunnya atau meminjam dari pihak-pihak yang tidak berotoritas. Fungsi dari KPR juga ternyata berdampak pada pemerintahan, karena KPR sendiri dapat membantu proses mensejahterakan rakyat dengan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memiliki properti papan atau daerah tinggal.

SYARAT SYARAT PENGAJUAN KPR KE BANK


A. Syarat KPR standar

1. Usia peminjam (debitur) tidak boleh lebih dari 50 tahun
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), sertifikat nikah atau cerai, Kartu Keluarga (KK)
3. Surat keterangan kewarganegaraan (khusus WNI keturunan)
4. Dokumen agunan, semisal sertifikat PBB, IMB ataupun SHM.

B. Syarat KPR  khusus karyawan

Syarat khusus untuk karyawan (baik swasta maupun pemerintah)

1. Slip gaji serta surat keterangan. Harus berasal dari daerah kerja
2. Buku tabungan 3 bulan terakhir. Berfungsi sebagai info bagi kreditur mengenai kondisi finansial peminjam.

C. Syarat KPR khusus Profesional

Syarat khusus ini ditujukan bagi pekerja profesional ataupun wiraswasta (wirausahawan / perusahaan)

1. Dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
2. Dokumen SIUP
3. Catatan rekening tabungan bank
4. Dokumen berupa bukti keuangan usaha, ibarat bukti transaksi, laba dan sejenisnya
5. Surat izin, ibarat surat izin membuka praktik dokter
6. Dokumen TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Itulah penjelasan & syarat mengajukan KPR ke Bank secara umum. Bila anda ingin mempercepat proses pembangunan rumah / pembelian rumah namun uang belum cukup banyak, anda bisa mengajukan KPR ke Bank, selanjutnya anda bisa mengangsur bulanan ke bank sesuai dengan perjanjian dan ketentuan pihak bank yang bersangkutan.

Post a Comment

 
Top